Jumat, 19 Oktober 2018

VISI DAN MISI PARTAI GERINDRA

Visi :

Menjadi Partai Politik yang mampu menciptakan kesejahteraan rakyat, keadilan sosial dan tatanan politik negara yang melandaskan diri pada nilai-nilai nasionalisme dan religiusitas dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang senantiasa berdaulat di bidang politik, berkepribadian di bidang budaya dan berdiri diatas kaki sendiri dalam bidang ekonomi.
                                                                                                          
Misi  :                                                                                                                       
1.      Mempertahankan kedaulatan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.   
                  
2.      Mendorong pembangunan nasional yang menitikberatkan pada pembangunan ekonomi kerakyatan, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan pemerataan hasil-hasil pembangunan bagi seluruh warga bangsa dengan senantiasa berpegang teguh pada kemampuan sendiri.      
                                                                                                                          
3.      Membentuk tatanan sosial dan politik masyarakat yang kondusif untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dan kesejahteraan rakyat.                                                                                                                                                    
4.      Menegakkan supremasi hukum dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah dan persamaan hak di hadapan hukum serta melindungi seluruh warga Negara Indonesia secara berkeadilan tanpa memandang suku, agama, ras dan/atau latar belakang golongan.
                                                                                                            
Merebut kekuasaan pemerintahan secara konstitusional melalui Pemilu Legislatif , Pemilu Presiden dan Pemilu Kepala Daerah untuk menciptakan lapisan kepemimpinan nasional yang kuat dan bersih disetiap tingkat pemerintahan.

Kamis, 18 Oktober 2018

GERINDRA SINGGUNG JANJI JOKOWI SOAL PERTUMBUHAN EKONOMI 7 PERSEN

Fraksi Partai Gerindra menagih janji target pertumbuhan ekonomi oleh Presiden Joko Widodo sebesar 7 persen dalam Rapat Pandangan Umum Fraksi Atas RAPBN 2019 di DPR RI, Selasa (28/8/2018) siang.
Anggota Fraksi Gerindra yang menyampaikan pandangan umum fraksinya, Ramson Siagian, awalnya mengomentari target pertumbuhan ekonomi dalam RAPBN 2019 sebesar 5,3 persen yang lebih rendah dibanding tahun 2018 yang mencapai 5,4 persen.
“Setelah tiga tahun (pemerintahan Jokowi), pertumbuhan ekonomi hanya 5,1 persen. Padahal pada kampanye, Jokowi-JK menjanjikan pertumbuhan ekonomi 7 persen, tapi sampai tahun terakhir Kabinet Kerja masih jauh dari janji saat kampanye,” kata Ramson di hadapan peserta rapat.
Ramson mengungkapkan, dengan realisasi terdahulu yang masih jauh dari janji kampanye, Gerindra jadi meragukan target pertumbuhan ekonomi tahun 2019 sebesar 5,3 persen bisa tercapai.
Gerindra turut mendorong agar pemerintah bisa tetap konsisten melaksanakan apa yang telah direncanakan dalam RAPBN 2019, meski bersamaan dengan tahun politik.
“Gerindra masih tanda tanya, apakah pertumbuhan 5,3 persen (tahun 2019) bisa direalisasikan atau tidak. RAPBN 2019 tahun terakhir pemerintahan Jokowi-JK, rakyat akan mengamati dan melihat bagaimana kebijakan dalam RAPBN 2019 akan tetap konsisten,” tutur Ramson.
Kritik terhadap pertumbuhan ekonomi turut disampaikan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Anggota yang menyampaikan pandangan umum PKS, Adang Sudrajat, menyebut pemerintah terkesan tidak yakin dengan target pertumbuhan ekonomi tahun 2019 yang lebih rendah atau di bawah dari target tahun 2018.
“Target pertumbuhan ekonomi RAPBN 2019 turun dari target pertumbuhan ekonomi 2018, menunjukkan pemerintahan makin tidak optimistis,” ujar Adang.

GERINDRA INGIN MURNIKAN PENERAPAN PASAL 33 UUD 45 DI INDONESIA

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sugiono menegaskan bahwa partainya bertekad menerapkan Pasal 33 UUD 1945 tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial secara murni jika terpilih sebagai presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2019.
Menurut Sugiono selama ini perekonomian Indonesia cenderung tak sesuai dengan yang dikehendaki Pasal 33 UUD 1945 khususnya Ayat (1), (2) dan (3).
“”Pasal 33 UUD 1945 ayat (1), (2), dan (3), perlu dimurnikan penerapannya terhadap perekonomian Indonesia,” kata Sugiono saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (30/8).
Pasal 33 UUD 1945 mengandung 5 ayat dan mengatur soal pengelolaan ekonomi dan sumber daya nasional. Pada Ayat (1) dijelaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Kemudian, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak mesti dikuasai oleh negara termaktub dalam Ayat (2).
Ayat (3), menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.
Ayat (4) pasal yang sama menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan. Perekonomian nasional juga harus dijalankan berdasarkan efisiensi yang berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan mandiri serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Lalu pada Ayat (5) disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Ayat (1) hingga (4) diatur terpisah melalui undang-undang.
Sugiono mengatakan langkah-langkah yang ditempuh demi merealisasikan misi tersebut akan dimanifestasikan dalam visi dan misi Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Namun, dia hanya ingin merinci hingga telah tiba waktunya.
“Nanti akan disosialisasikan di masa kampanye,” ucap Sugiono.
Sugiono menegaskan bahwa para pendiri bangsa yang merumuskan Pasal 33 UUD 1945 adalah orang-orang yang pintar. Khususnya Soekarno, Mohammad Hatta, dan Sutan Sjahrir.
Sugiono mengklaim pihaknya sangat memahami landasan negara yang sesuai bagi masyarakat Indonesia. Karenanya, apa yang telah pendiri bangsa rumuskan mesti diterapkan demi kemaslahatan bersama. Bukan kepentingan golongan.
“Para pendiri bangsa itu istimewa. Luar biasa pintar. Hampir semuanya menguasai 4 bahasa asing,” kata Sugiono.
Sugiono mengamini bahwa menerapkan Pasal 33 UUD 1945 secara murni tidak semudah membalik tangan. Menurutnya, sudah terlalu banyak aspek yang tidak sesuai sehingga harus dikembalikan ke jalur yang dikehendaki UUD 1945.
Meski begitu, orang yang bakal menjadi caleg DPR daerah pemilihan Jawa Tengah I tersebut menilai hal itu bukan sesuatu yang mustahil.
“Tinggal bagaimana sosok yang memimpin bangsa ini. Berani atau tidak. Setidaknya sudah mencoba,” tutur Sugiono.

Sabtu, 29 September 2018

TGK. AL HAMIDI, S.Pd.I CALEG DPRK ACEH BARAT DAPIL 2 " Berjuang Demi Terwujudnya Pendidikan Dayah Yang Lebih Baik"


       Meulaboh, 29/09/2018, Seorang Pimpinan Dayah Pesantren Al Ikhsan Desa Krueng Tinggai yang berdiri pada tahun 1990 di Desa Krueng Tinggal Kecamatan Samatiga Kabupaten Aceh barat, Alhamdulillah sanpai sekarang masih Aktif atas perjuangan beliau sebagai Pimpinan Dayah Pesantren tersebut.

      Tgk.Al Hamidi, S.Pd.I bercita-cita ingin memperjuangkan Pendidikan Dayah yang lebih baik maka dengan ini Beliau berjuang bersama Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) demi terwujudnya pendidi dayah yang lebih baik.

" SALAM INDONESIA RAYA"

COBLOS NOMOR URUT 1.TGK. AL HAMIDI, S.Pd.I



Jumat, 28 September 2018

KIP Aceh Barat Sosialisasi Dana Kampanye


KIP Aceh Barat Sosialisasi Dana Kampanye
Meulaboh | Komisi Independen Pemilihan menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tentang Pelaksanaan Kampanye Dan Pelaporan Dana Kampanye Pemilu Tahun 2019 di Aula Bappeda Aceh Barat. Sabtu, 15-09-2018.
Kegiatan tersebut turut hadiri Panwaslih, Muspida, SKPK terkait, 18 Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2019 dan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ketua KIP Aceh Barat, T. Novian Nukman Menyampaikan, sosialisasi ini dilakukan agar diperoleh kesepahaman bersama diantara para stakeholder terutama partai politik yang akan menjadi peserta pada Pemilu 2019.
Lanjutnya, Terkait dengan pelaporan dana kampanye materi yang disampaikan merupakan rangkuman dari PKPU No 24 Tahun 2018 dan PKPU No 29 Tahun 2018 yang merupakan perbaikan dari PKPU sebelumnya terkait dengan dana kampanye.
Novian berharap, agar para pimpinan Parpol punya pemahaman terkait materi PKPU tersebut karena dalam hal pelaporan dana kampanye dan pembukaan rekening khusus banyak aturan yang mengikat termasuk juga sanksi yang bisa saja dilakukan apabila aturan itu diabaikan.
Komisioner Divisi SDM dan Parmas, Saiful Asra menjelaskan, merujuk pada PKPU No 23 Tahun 2018 tentang Kampanye, kampanye dilakukan oleh calon, bukan Parpol saja yang kampanye dalam pelaksanaan Pemilu 2019.
Lanjut Saiful, terkait Alat Peraga Kampanye (APK), KPU memfasilitasi pengadaan APK, Iklan Media Cetak, Media Elektronik dan Media dalam jaringan, serta debat Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden, yang dapat didanai sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ditetapkan dalam keputusan KPU.
Saiful mengingatkan, Pelaksanaan dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan Bahan Kampanye selain dalam bentuk dan Ukuran yang ditentukan.

Jelang Pileg 2019, KIP Aceh Barat Tetapkan 333 DCT


Jelang Pileg 2019, KIP Aceh Barat Tetapkan 333 DCT

Meulaboh | Menghadapi Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 Mendatang, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat telah menetapkan sebanyak 333 Daftar Calon Tetap (DCT) dari 18 Partai Politik (Parpol) Se-Kabupaten Aceh Barat di Aula KIP Setempat. Kamis, 20 September 2018.
Ketua KIP Aceh Barat, T.Novian Nukman menyampaikan, sebelumnya sebanyak 334 Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah ditetapkan, namun ada 1 orang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). “Ia masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ujarnya.
Novian menjelaskan, Sebanyak 333 DCT dari 18 Parpol yang telah ditetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) pada Kabupaten Aceh Barat baik Partai Nasional (Parnas) maupun Partai Lokal (Parlok) yaitu;
  1. Partai Kesatuan Bangsa (PKB) sebanyak 12 DCT;
  2. Partai Gerindra sebanyak 25 DCT;
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebanyak 7 DCT;
  4. Partai Golkar sebanyak 25 DCT;
  5. Partai Nasdem sebanyak 20 DCT;
  6. Partai Berkarya sebanyak 14 DCT;
  7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 24 DCT;
  8. Partai Perindo sebanyak 15 DCT;
  9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak 25 DCT;
  10. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebanyak 13 DCT;
  11. Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 25 DCT;
  12. Partai Hanura sebanyak 16 DCT;
  13. Partai Demokrat sebanyak 25 DCT;
  14. Partai Aceh sebanyak 31 DCT;
  15. Partai Sira sebanyak 10 DCT;
  16. Partai Daerah Aceh (PDA) 3 DCT;
  17. Partai Nanggroe Aceh (PNA) 30 DCT;
  18. Partai Bulan Bintang (PBB) sebanyak 13 DCT.
“Keterwakilan perempuan dalam jumlah tersebut rata-rata mencapat 45 persen,” tambahnya.
Ia berharap, semoga tidak ada perubahan lagi, terkait pihak Panwas meminta peninjauan lagi, maka akan diperbaiki

BERITA

Abdul Malik Penyandang Disabilitas Menuju Kursi SP Pelor TAHUN 2024

Meulaboh,05/10/2023 Abdul Malik penyandang Disabilitas asal keude tanjong kecamatan kaway xvi maju sebagai Calon Legislatif tingkat Kabupate...