Jumat, 28 September 2018

KIP Aceh Barat Sosialisasi Dana Kampanye


KIP Aceh Barat Sosialisasi Dana Kampanye
Meulaboh | Komisi Independen Pemilihan menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tentang Pelaksanaan Kampanye Dan Pelaporan Dana Kampanye Pemilu Tahun 2019 di Aula Bappeda Aceh Barat. Sabtu, 15-09-2018.
Kegiatan tersebut turut hadiri Panwaslih, Muspida, SKPK terkait, 18 Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2019 dan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ketua KIP Aceh Barat, T. Novian Nukman Menyampaikan, sosialisasi ini dilakukan agar diperoleh kesepahaman bersama diantara para stakeholder terutama partai politik yang akan menjadi peserta pada Pemilu 2019.
Lanjutnya, Terkait dengan pelaporan dana kampanye materi yang disampaikan merupakan rangkuman dari PKPU No 24 Tahun 2018 dan PKPU No 29 Tahun 2018 yang merupakan perbaikan dari PKPU sebelumnya terkait dengan dana kampanye.
Novian berharap, agar para pimpinan Parpol punya pemahaman terkait materi PKPU tersebut karena dalam hal pelaporan dana kampanye dan pembukaan rekening khusus banyak aturan yang mengikat termasuk juga sanksi yang bisa saja dilakukan apabila aturan itu diabaikan.
Komisioner Divisi SDM dan Parmas, Saiful Asra menjelaskan, merujuk pada PKPU No 23 Tahun 2018 tentang Kampanye, kampanye dilakukan oleh calon, bukan Parpol saja yang kampanye dalam pelaksanaan Pemilu 2019.
Lanjut Saiful, terkait Alat Peraga Kampanye (APK), KPU memfasilitasi pengadaan APK, Iklan Media Cetak, Media Elektronik dan Media dalam jaringan, serta debat Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden, yang dapat didanai sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ditetapkan dalam keputusan KPU.
Saiful mengingatkan, Pelaksanaan dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan Bahan Kampanye selain dalam bentuk dan Ukuran yang ditentukan.

Jelang Pileg 2019, KIP Aceh Barat Tetapkan 333 DCT


Jelang Pileg 2019, KIP Aceh Barat Tetapkan 333 DCT

Meulaboh | Menghadapi Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 Mendatang, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat telah menetapkan sebanyak 333 Daftar Calon Tetap (DCT) dari 18 Partai Politik (Parpol) Se-Kabupaten Aceh Barat di Aula KIP Setempat. Kamis, 20 September 2018.
Ketua KIP Aceh Barat, T.Novian Nukman menyampaikan, sebelumnya sebanyak 334 Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah ditetapkan, namun ada 1 orang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). “Ia masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ujarnya.
Novian menjelaskan, Sebanyak 333 DCT dari 18 Parpol yang telah ditetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) pada Kabupaten Aceh Barat baik Partai Nasional (Parnas) maupun Partai Lokal (Parlok) yaitu;
  1. Partai Kesatuan Bangsa (PKB) sebanyak 12 DCT;
  2. Partai Gerindra sebanyak 25 DCT;
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebanyak 7 DCT;
  4. Partai Golkar sebanyak 25 DCT;
  5. Partai Nasdem sebanyak 20 DCT;
  6. Partai Berkarya sebanyak 14 DCT;
  7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 24 DCT;
  8. Partai Perindo sebanyak 15 DCT;
  9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak 25 DCT;
  10. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebanyak 13 DCT;
  11. Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 25 DCT;
  12. Partai Hanura sebanyak 16 DCT;
  13. Partai Demokrat sebanyak 25 DCT;
  14. Partai Aceh sebanyak 31 DCT;
  15. Partai Sira sebanyak 10 DCT;
  16. Partai Daerah Aceh (PDA) 3 DCT;
  17. Partai Nanggroe Aceh (PNA) 30 DCT;
  18. Partai Bulan Bintang (PBB) sebanyak 13 DCT.
“Keterwakilan perempuan dalam jumlah tersebut rata-rata mencapat 45 persen,” tambahnya.
Ia berharap, semoga tidak ada perubahan lagi, terkait pihak Panwas meminta peninjauan lagi, maka akan diperbaiki

BERITA

Abdul Malik Penyandang Disabilitas Menuju Kursi SP Pelor TAHUN 2024

Meulaboh,05/10/2023 Abdul Malik penyandang Disabilitas asal keude tanjong kecamatan kaway xvi maju sebagai Calon Legislatif tingkat Kabupate...