Kegiatan tersebut turut hadiri Panwaslih, Muspida, SKPK terkait, 18 Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2019 dan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ketua KIP Aceh Barat, T. Novian Nukman Menyampaikan, sosialisasi ini dilakukan agar diperoleh kesepahaman bersama diantara para stakeholder terutama partai politik yang akan menjadi peserta pada Pemilu 2019.
Lanjutnya, Terkait dengan pelaporan dana kampanye materi yang disampaikan merupakan rangkuman dari PKPU No 24 Tahun 2018 dan PKPU No 29 Tahun 2018 yang merupakan perbaikan dari PKPU sebelumnya terkait dengan dana kampanye.
Novian berharap, agar para pimpinan Parpol punya pemahaman terkait materi PKPU tersebut karena dalam hal pelaporan dana kampanye dan pembukaan rekening khusus banyak aturan yang mengikat termasuk juga sanksi yang bisa saja dilakukan apabila aturan itu diabaikan.
Komisioner Divisi SDM dan Parmas, Saiful Asra menjelaskan, merujuk pada PKPU No 23 Tahun 2018 tentang Kampanye, kampanye dilakukan oleh calon, bukan Parpol saja yang kampanye dalam pelaksanaan Pemilu 2019.
Lanjut Saiful, terkait Alat Peraga Kampanye (APK), KPU memfasilitasi pengadaan APK, Iklan Media Cetak, Media Elektronik dan Media dalam jaringan, serta debat Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden, yang dapat didanai sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ditetapkan dalam keputusan KPU.
Saiful mengingatkan, Pelaksanaan dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan Bahan Kampanye selain dalam bentuk dan Ukuran yang ditentukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar