Minggu, 19 Agustus 2018

Sistem Pemilu 2019 Berubah, Inilah Perbedaanya


Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden dan Wakil Presiden  tahun 2019 memiliki banyak perbedaan dari tahun sebelumnya. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mensosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat.

Ketua KPU Kabupaten Kediri, Sapta Andaruiswara mengatakan, berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum yang baru saja disahkan, maka Pemilu tahun 2019 nanti akan dilaksanakan secara serentak. Yakni, untuk memilih anggota DPR,DPRD, DPD, Presiden dan Wakil Presiden yang akan digelar 17 April 2019.

"Banyak terdapat beberapa perubahan dari pelaksanaan pemilu tahun sebelumnya. Diantaranya, pemilu 2019 ini pada saat pemungutan suara, akan diberikan lima lembar surat suara yakni untuk melilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota, DPD serta ditambah Presiden dan Wakil Presiden," kata Sapta di Bukit Daun Hotel and Resort, Rabu (11/10/2017).

Melalui sosialisasi ini mempunyai harapan agar seluruh elemen masyarakat mempunyai gambaran utuh mengenai Pemilu tahun 2019. Pihaknya berharap, pelaksanaannya nanti berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang amanah serta konstitusional.

Sedikitnya ada 150 orang yang mendapatkan sosialisasi dari KPU. Meliputi Camat Se-Kabupaten Kediri, Parpol, Ormas, dan guru PPKn se-Kabupaten Kediri. Narasumber dalam sosialisasi ini adalah Kepala Divisi Bidang SDM dan Partisipasi Masyarakat, Gogot Cahyo Baskoro dan Kasat Intelkam Polres Kediri, Slamet Pujianto.

Gogot menjelaskan beberapa detil perubahan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. Diantaranya yakni dalam pemilihan DPRD Provinsi, Kota dan Kabupaten Kediri menjadi Dapil 8 provinsi Jawa Timur dan memperebutkan 6 kursi.

"Sistem pemilu juga berubah menjadi divisor sainte league. Dimana artinya nanti total suara perolehan dibagi bilangan ganjil. Sebelumnya system kuota hare dimana total surat suara dibagi kursi," papar Gogot.

Gogot kembali menambahkan, ambang batas parlemen berubah dari sebelumnya 3.5 persen menjadi 4 persen. Ambang batas atau parlemen treshhold adalah ambang batas partai politik bisa mendudukan wakilnya di DPR RI.

"Ambang batas parlemen hanya berlaku untuk DPR. Sedangkan untuk ambang batas presiden atau sarat batas parpol atau gabungan parpol dapat mencalonkan presiden yakni 20 persen," pungkasnya.

BERITA

Abdul Malik Penyandang Disabilitas Menuju Kursi SP Pelor TAHUN 2024

Meulaboh,05/10/2023 Abdul Malik penyandang Disabilitas asal keude tanjong kecamatan kaway xvi maju sebagai Calon Legislatif tingkat Kabupate...