Kamis, 18 Oktober 2018

GERINDRA INGIN MURNIKAN PENERAPAN PASAL 33 UUD 45 DI INDONESIA

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sugiono menegaskan bahwa partainya bertekad menerapkan Pasal 33 UUD 1945 tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial secara murni jika terpilih sebagai presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2019.
Menurut Sugiono selama ini perekonomian Indonesia cenderung tak sesuai dengan yang dikehendaki Pasal 33 UUD 1945 khususnya Ayat (1), (2) dan (3).
“”Pasal 33 UUD 1945 ayat (1), (2), dan (3), perlu dimurnikan penerapannya terhadap perekonomian Indonesia,” kata Sugiono saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (30/8).
Pasal 33 UUD 1945 mengandung 5 ayat dan mengatur soal pengelolaan ekonomi dan sumber daya nasional. Pada Ayat (1) dijelaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Kemudian, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak mesti dikuasai oleh negara termaktub dalam Ayat (2).
Ayat (3), menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.
Ayat (4) pasal yang sama menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan. Perekonomian nasional juga harus dijalankan berdasarkan efisiensi yang berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan mandiri serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Lalu pada Ayat (5) disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Ayat (1) hingga (4) diatur terpisah melalui undang-undang.
Sugiono mengatakan langkah-langkah yang ditempuh demi merealisasikan misi tersebut akan dimanifestasikan dalam visi dan misi Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Namun, dia hanya ingin merinci hingga telah tiba waktunya.
“Nanti akan disosialisasikan di masa kampanye,” ucap Sugiono.
Sugiono menegaskan bahwa para pendiri bangsa yang merumuskan Pasal 33 UUD 1945 adalah orang-orang yang pintar. Khususnya Soekarno, Mohammad Hatta, dan Sutan Sjahrir.
Sugiono mengklaim pihaknya sangat memahami landasan negara yang sesuai bagi masyarakat Indonesia. Karenanya, apa yang telah pendiri bangsa rumuskan mesti diterapkan demi kemaslahatan bersama. Bukan kepentingan golongan.
“Para pendiri bangsa itu istimewa. Luar biasa pintar. Hampir semuanya menguasai 4 bahasa asing,” kata Sugiono.
Sugiono mengamini bahwa menerapkan Pasal 33 UUD 1945 secara murni tidak semudah membalik tangan. Menurutnya, sudah terlalu banyak aspek yang tidak sesuai sehingga harus dikembalikan ke jalur yang dikehendaki UUD 1945.
Meski begitu, orang yang bakal menjadi caleg DPR daerah pemilihan Jawa Tengah I tersebut menilai hal itu bukan sesuatu yang mustahil.
“Tinggal bagaimana sosok yang memimpin bangsa ini. Berani atau tidak. Setidaknya sudah mencoba,” tutur Sugiono.

Tidak ada komentar:

BERITA

Abdul Malik Penyandang Disabilitas Menuju Kursi SP Pelor TAHUN 2024

Meulaboh,05/10/2023 Abdul Malik penyandang Disabilitas asal keude tanjong kecamatan kaway xvi maju sebagai Calon Legislatif tingkat Kabupate...