Rabu, 25 Juli 2018

Pendaftaran CPNS Guru jalur khusus Honorer K2


Permasalahan Honorer K2 merupakan polemik yang menahun tak juga dapat diselesaikan, sebenarnya masalah yang mendasar dari honorer k2 termasuk guru honorer k2 adalah jumlahnya yang banyak ingin diangkat semua, itu akan membebani pemerintah namun tak bisa dipungkiri bahwa jasa tenaga-tenaga honorer k2 ini dalam pengabdiannya cukup diperhitungkan karena semua honorer k2 adalah yang telah mengabdikan diri sebelum tahun 2005.

Sebelumnya di tahun lalu pengangkatan CPNS honorer k2 tidak bisa dilaksanakan dikarenakan pengangkatan secara langsung tanpa tes adalah pelanggaran UU ASN, oleh karenanya seberapapun tenaga honorer k2 termasuk guru-guru honorer k2 berupaya dan berulang kali melakukan demo namun peraturan tetaplah peraturan dan tidak bisa diganggu gugat kecuali memang ada perubahan atau revisi yang disahkan oleh DPR.

Kabar baiknya sejak akhir tahun 2016 dan awal tahun 2017 proses pengajuan revisi UU ASN ini terus dilaksanakan dan hampir menemui keputusan resmi dan di awal tahun 2017 ini proses itu telah sampai dengan keputusan bahwa DPR menyetujui revisi UU ASN akan tetapi proses pengesahannya masih diupayakan, mari sama-sama kita doakan agar revisi UU ASN ini benar-benar disahkan dan tenaga honorer k2 semuanya bisa diangkat langsung tanpa tes, semoga saja, amin.

Bilamana proses revisi UU ASN tersebut memang telah disahkan tentu total tenaga honorer k2 yang lebih dari 400.000 orang akan diangkat semua, kemungkinan besar pengangakatannya secara bertahap, dan inilah yang kami maksud dengan pendaftaran CPNS Guru 2018-2019 jalur honorer k2. 

KETUA BAWASLU INGATKAN LARANGAN DAN SANKSI KAMPANYE DI LUAR JADWAL.

Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengingatkan, partai politik (Parpol) peserta pemilu 2019 tidak melakukan aktivitas kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan. Pasalnya, siapapun yang terbukti melakukan kampanye di luar jadwal, bisa dikenai sanksi pidana. "Kampanye di luar jadwal bisa dikenakan sanksi pidana," ujar Abhan saat paparan materi sosialisasi kampanye Pemilu 2019, di Hotel Sari Pan Pacific, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2). Abhan mengatakan, sanksi pidana ini secara tegas diatur dalam Pasal 492 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. "Jadi, unsurnya setiap orang, berarti bukan hanya peserta pemilu, tetapi siapa saja yang melakukan kampanye di luar jadwal, akan dipidana," tandasnya. Menurutnya, karena ada sanksi yang tegas, pihaknya meminta seluruh peserta pemilu 2019 tidak melakukan kampanye dari tanggal 27 Februari 2018 hingga 22 September 2018. Kegiatan kampanye, lanjut dia, bisa dilakukan dari tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019. "Jika melakukan kampanye dalam rentang waktu 7 bulan sampai 23 September, maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi pidana satu tahun kurungan dan denda maksimal Rp 20 juta," tambahnya. Abhan menambahkan, kampanye yang dimaksud adalah sosialisasi visi, misi dan program parpol yang dilakukan oleh calon anggota legislatif. Metodenya, kata dia, ada bermacam-macam, mulai dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada masyarakat, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik dan internet. "Kampanye dengan metode pemasangan alat peraga di tempat umum dan iklan di media massa cetak, media massa elektronik serta internet difasilitasi oleh KPU dengan dana dari APBN. Iklan dan rapat umum hanya dilakukan 21 hari sebelum masa tenang, yakni dari 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019," pungkasnya.
Dilihat oleh Yudi Syach pada Selasa 20:39

BERITA

Abdul Malik Penyandang Disabilitas Menuju Kursi SP Pelor TAHUN 2024

Meulaboh,05/10/2023 Abdul Malik penyandang Disabilitas asal keude tanjong kecamatan kaway xvi maju sebagai Calon Legislatif tingkat Kabupate...