Kamis, 04 Juli 2019


Kuta Raja – Tim pengawasan Elpiji 3 kg pemerintah Aceh pada Rabu (3/7) menemukan beberapa pelanggaran penyaluran gas bersubsidi di tingkat pengecer.
Sufi, salah satu pengecer gas yang berjualan di Gampong Keudah Kecamatan Kutaraja, menyebutkan dirinya mendapatkan gas yang dibawa oleh tukang becak.
Mereka mengambil gas seharga Rp.25 ribu dan dijual kembali seharga Rp.30 ribu. Harga yang ia jual lebih tinggi dari harga yang dijual di pangkalan yaitu seharga Rp.18 ribu.
Selain Sufi, tim sosialisasi pemanfaatan elpiji 3 kilogram juga menyambangi beberapa pengecer bahkan pengusaha cafe yang berjualan dengan memakai gas subsidi.
Padahal Pemerintah Aceh telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota se-Aceh, untuk tidak menggunakan Gas subsidi ukuran 3 Kilogram.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 540/8435, tanggal 13 Juni 2019 yang ditandatangani langsung Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Larangan ini ditujukan agar penggunaan LPG tabung ukuran 3 Kg bersubsidi tersebut, dapat disalurkan dengan tepat sasaran.
Kabag Pembinaan Indag, ESDM dan Pariwisata Biro Perekonomian Setda Aceh, Anizar menyebutkan, pihaknya bekerjasama dengan Dinas ESDM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh dan PT. Pertamina (Persero) mengambil sampel di tiga kecamatan di Banda Aceh.
Tempat-tempat yang disidak adalah pangkalan gas di Kecamatan Baiturrahman, Kutaraja dan Meuraxa.
“Kita juga singgah di pengecer dan menyampaikan sosialisasi bahwa gas 3 kilogram hanya berhak dijual di tingkat pangkalan, kita ingin melihat penyalurannya dan sasarannya.” Kata Anizar.
Anizar menambahkan, pihaknya hanya melakukan sosialisasi, tetapi belum sampai pada tahap penindakan.
Saat ini, ujar Ahmad Fernando, ada 2.700 pangkalan yang tersebar di seluruh Aceh. Banyaknya sebaran itu, kata dia, membuat pihak Pertamina kewalahan memantau semuanya.
“Secara teknis kita akan mengecek semua seperti perizinan dan mensosialisasikan pemanfaatan gas 3 kilogram ke mereka.”
“Kita kasih himbauan bahwa ke depan jangan lagi jual gas 3 kilogram. Ini kan gas subsidi. Hanya boleh di pangkalan dan pemakainya adalah rakyat kurang mampu,” kata Anizar.
Pangkalan yang disinggahi mengakui pihaknya tidak menjual gas subsidi tersebut kepada pengecer. Mereka hanya menjual kepada warga yang memiliki kartu. Artinya pembeli yang dibolehkan memakai gas subsidi haruslah sudah terdaftar.
Hermansyah, pemilik pangkalan CV Hawana di Gampong Peuniti, menyebutkan pihaknya menjual gas sesuai harga yang telah ditetapkan yaitu Rp.18 ribu.
“Kita hanya berikan pada mereka yang terdaftar dan punya kartu,” kata Hermansyah.
Setiap pangkalan diberikan kuota oleh agen penyalur setiap bulannya. UD Hawana misalnya. Mereka mendapatkan kuota 1.150 tabung untuk disalurkan kepada 247 Keluarga setiap bulannya.
Tak bisa ditampik bahwa banyak pihak yang menggunakan gas 3 kilogram merupakan mereka yang berstatus pegawai negeri.
#tuahhaba.com
#poya

Kamis, 27 Desember 2018

PERJUANGAN POLITIK HARUSLAH KORIDOR KONSTITUSI..

“Pemimpin itu harus bijak, arif, santun, sopan, jangan kasar, ganteng, dan gagah. Itu pemimpin yang kita mau. Intinya ojo dumeh, ojo lali, jangan ngoyo dan memaksakan diri. Jangan bertindak sewenang-wenang,” kata Prabowo Subianto dalam acara pelantikan Dewan Pengurus Pusat APSI Periode 2015-2020.
Meski terkesan berbau politik, tapi sebenarnya quotes ini adalah pesan yang sifatnya universal. Mentang-mentang Prabowo Subianto capres bukan berarti apa yang dia katakan tentang pemimpin bermakna presiden.
Pemimpin bisa jadi presiden direktur, CEO, atau presiden komisaris di perusahaan. Sebagai petinggi perusahaan, salah besar kalau kamu kasar. Kamu justru harus tegas mengambil keputusan, dan sebagainya.
Jangan plin-plan deh sebagai pemimpin bisnis. Harus tegas! Dan jangan sewenang-wenang juga ketika kamu bertindak.

PRESIDEN INDONESIA 2019


Jumat, 14 Desember 2018

LO PARTAI GERINDRA ACEH BARAT BERJUANG DENGAN HATI


14/12/2018 Putra kelahiran Meulaboh 46 tahun yang silam yang kini memegang Struktur Kepengurusan Partai Gerindra Aceh Barat Sebagai wakil Sekretaris terus berjuang untuk partai gerindra aceh barat agar menjadi partai besar di kemudian hari, Walaupun saat ini partai gerindra aceh barat  belum ada keterwakilan di legislatif insya Allah di tahun 2019 Masyarakat kota meulaboh sudah ada pilihan di partai gerindra.

Dalam sebuah perjuangan selalu dibarengi dengan pengorbaan baik itu waktu maupun materil dan itu sudah beliau berikan untuk partai gerindra aceh barat.

Kuta Meulaboh  sudah mulai bangkit dengan pembangunan infrastruktur jalan yang memadai dan kita do'akan bersama agar Pemimpin Kuta Meulaboh yang sedang memimpin saat ini agar megelola Aceh Barat ke arah yang lebih baik dan lebih maju dari pemimpin-pemimpin yang terdahulu.


#SAVEKUTAMEULABOH



Jumat, 19 Oktober 2018

VISI DAN MISI PARTAI GERINDRA

Visi :

Menjadi Partai Politik yang mampu menciptakan kesejahteraan rakyat, keadilan sosial dan tatanan politik negara yang melandaskan diri pada nilai-nilai nasionalisme dan religiusitas dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang senantiasa berdaulat di bidang politik, berkepribadian di bidang budaya dan berdiri diatas kaki sendiri dalam bidang ekonomi.
                                                                                                          
Misi  :                                                                                                                       
1.      Mempertahankan kedaulatan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.   
                  
2.      Mendorong pembangunan nasional yang menitikberatkan pada pembangunan ekonomi kerakyatan, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan pemerataan hasil-hasil pembangunan bagi seluruh warga bangsa dengan senantiasa berpegang teguh pada kemampuan sendiri.      
                                                                                                                          
3.      Membentuk tatanan sosial dan politik masyarakat yang kondusif untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dan kesejahteraan rakyat.                                                                                                                                                    
4.      Menegakkan supremasi hukum dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah dan persamaan hak di hadapan hukum serta melindungi seluruh warga Negara Indonesia secara berkeadilan tanpa memandang suku, agama, ras dan/atau latar belakang golongan.
                                                                                                            
Merebut kekuasaan pemerintahan secara konstitusional melalui Pemilu Legislatif , Pemilu Presiden dan Pemilu Kepala Daerah untuk menciptakan lapisan kepemimpinan nasional yang kuat dan bersih disetiap tingkat pemerintahan.

BERITA

Abdul Malik Penyandang Disabilitas Menuju Kursi SP Pelor TAHUN 2024

Meulaboh,05/10/2023 Abdul Malik penyandang Disabilitas asal keude tanjong kecamatan kaway xvi maju sebagai Calon Legislatif tingkat Kabupate...